Thursday 7 September 2017

Trading Forex Online Menurut Hukum Islam


Scritto da nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Hukum Saham Dalam Islamica - Mengenai forex trading, Saham trading, Trading Index dan, Sebagian UMAT Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah Adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis Usaha , Produk Barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan Usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 3 Angka 1 di ATAS, Antara lain: a. perjudian Dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional c. produsen, distributore, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan d. produsen, distributore, danatau penyedia barang-barang ataupun Jasa yang merusak dan morale bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (Nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah ATAS Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan ATAS barang (Efek Syariah) Yang Belum dimiliki (short selling) c. Insider trading, yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan Informasi yang menyesatkan e. Il margine sui ricavi, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung diatas Unsur-Unsur. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul perbandingan nilai mata uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian Rebat atau Komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik maupun profitto perdita, bergabung sekarang Juga dengan kami forex trading fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS FBS 1. MEMBERIKAN fx di deposito HINGGA 100 SETIAP DEPOSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN fx 5 dollari HADIAH pembukasu Akun 3. SPREAD FBS 0 untuk Akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSITO HINGGA 100 5. DEPOSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak Lagi Yang lainya Buka akun anda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. fbs2009 fx del 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. bergabung sekarang Juga dengan kami forex trading hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex HotForex 1. Memberikan fx del 100 pada akun anda 2. Trading di HotForex dimulai dari 0 diffusione 3. Deposito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang Benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6. Deposito dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, Mandiri, BRI DAN FASAPAY 7. Hotforex Juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana kepada Perusahaan untuk di kelola dan banyak Lagi kelebihan yang lainya, Daftar Segera Disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. TLP. 085364558922 BBM. efx2009 responsabilità Semua Informasi yang terdapat sito Dalam pakartrading ini Hanya bersifat Informasi Saja. pakartrading berusaha menyajikan Berita terbaik, Namun demikian pakartrading Tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua Informasi atau analisa yang tersedia. pakartrading Dan penulis Tidak bertanggung Jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun Tidak langsung yang dialami Oleh pembaca atau pihak lain. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex (Foreign Exchange) ni Adalah sistem Jual beli mata Wang Asing yang mana kita sendiri Tahu akan berubah dari semasa ke semasa mengikut kedudukan Ekonomi sesebuah Negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya AKU memang dah agak Meals akan ada yang bertanya mengenai hukum Dalam FOREX ni dan AKU dah Kaji benda ni dahulu sebelum AKU menceburi dan mempelajari ilmu tentang Analisis Dalam Dunia forex ni. Ini Adalah susulan daripada Entri AKU yang bertajuk test forex kali Pertama menggunakan akaun demo tempoh Hari. Antara kajian yang aku lakukan Adalah Meng google hukum mengenai forex Dalam islam dan AKU dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan Oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun Lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal Kota Bharu: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan UMAT Islam haram mengamalkan sistem Perniagaan pertukaran wang Asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana Perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran Wang Asing (forex) seperti ITU Tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan UMAT Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, Kita dapati Perniagaan yang membabitkan pertukaran Wang Asing membabitkan spekulasi mata Wang Dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh ITU, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa UMAT Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem Perniagaan cara demikian, 8221 katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di Sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak ISU Yang meragukan mengenai Perniagaan pertukaran Wang Asing, Oleh UMAT ITU Islam Tidak Perlu menceburkan Diri, tambahan pula kegiatan ITU membabitkan penggunaan internet di kalangan individu yang menyebabkan Untung Rugi Tidak menentu. 8220 Lain-lain Jenis Perniagaan pertukaran Wang Asing, seperti melalui pengurup Wang atau dari banca ke banca dibenarkan. kerana ia Tidak menimbulkan spekulasi mata Wang atau Untung Rugi yang Tidak menentu, 8221 katanya. Beliau berkata, keputusan lain Yang turut dicapai Dalam mesyuarat ITU ialah mengharuskan UMAT Islam membuat pelaburan atau membuat Simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dikendalikan Banca Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan ITU dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan Oleh pihak syariah penale Bank Negara pada muzakarah ITU. 8220Pada mulanya, Kita meragui tentang kaedah pelaksaaan scremare itu kita tetapi berpuas hati selepas sistem Perniagaan scremato ITU ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang Masih kurang Jelas, AKU Harap sangat Korang dapat tengok sendiri dahulu dan Dengar penjelasan daripada beliau mengikut hukum FOREX Dalam islam. Beliau Adalah orang yang Mahir dengan sistem forex yang dijalankan Oleh banca-banca di seluruh Malesia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara. Jom saksikan. Lagi Ulasan daripada Pakar Ekonomi islam: Ulasan: Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan Oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan ITU langsung Tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan Oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel Di ATAS, punto Yang Yang Pertama menyebabkan Untung Rugi Tidak menentu ITU LANGSUNG Tidak boleh dipakai kerana Dalam Perniagaan ITU sendiri mana ada yang Untung setiap masa dan semestinya Untung Rugi ITU Pasti Ada. Punto yang kedua pula Lain-lain Jenis Perniagaan pertukaran Asing Wang, seperti melalui pengurup Wang atau dari banca ke banca dibenarkan. Sedar atau Tidak, Perniagaan wang pertukaran Asing ITU sebenarnya Adalah sama dengan Adalah Forex (Foreign Exchange) Yang dilakukan Oleh commerciante. Cuma perbezaannya ialah cara mata Wang ITU ditukarkan. Ia seolah-Olah membenarkan APA yang Baru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa Suka dengan Informasi yang dikongsikan mezzi Dalam Massa kat Malesia ni sebab kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri sekalipun Dalam soal hukum. Punto yang ketiga, yang tak boleh bla, eun digalakkan untuk melabur Dalam Sijil Simpanan Premium (SSP) Yang seolah-Olah mempromosi orang ramai untuk menggunakan sistem ITU daripada pihak banca BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila abaikan. Aku Lebih Gemar untuk mendapatkan penjelasan kalau berkenaan dengan hukum islam daripada Ustaz atau Ahli ulama yang mempunyai dua perkara. Yang Pertama beliau haruslah sangat Arif Dalam hukum Hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan sememangnya serba Tahu tentang sesuatu perkara ITU sebelum membuat andaian mengikut hukum syarak. Bukanlah maksudnya AKU memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan tetapi alangkah baiknya kalau disertakan dengan Fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan Oleh Ustaz Zahiruddin il video Dalam tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX ITU ada halal dan haramnya mengikut keadaan tersebut dan untuk pengetahuan anda semua, dinamakan trading spot dan bukannya di trading in avanti kebiasaannya commerciante FOREX ini Hanya mengamalkan commercio mata Wang Secara sendiri dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan commercio dan ini. Apa posto ITU commercio di Dan in avanti negoziazione ni Jadi APA hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan Dalam il video Selama 7 minit Lebih di ATAS. Ayat palizzata AKU Suka, Jangan Bagi fatwa yang generale, yang Umum. Contoh macam hukum Makan Ayam. Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama Sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Buka akaun commercio percuma dan dapatkan fx.

No comments:

Post a Comment